Apa Itu Sistem Burekol? Simak Cara Pencairan BSU Khusus Pemilik Selain Bank Himbara

31 Oktober 2021, 12:23 WIB
Cara pencairan BSU Tahap 5 /Renny T Hamzah

Media Magelang - BSU Subsidi Gaji Tahap 5 akan segera cair dengan sistem Burekol kepada pekerja yang menggunakan rekening swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dll.

Lantas apasih sistem Burekol itu? Apakah sama seperti pencairan yang dilakukan pemilik Bank Himbara?

Simak artikel ini jika ingin mengetahui apa itu sistem Burekol dan bagaimana cairkan BSU Tahap 5 bagi pemilik selain Bank Himbara.

Kemnaker menawarkan pembukaan rekening secara kolektif khusus pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara yakni dengan sistem Burekol.

Baca Juga: Siapkan Kartu Lansia Jakarta Atau KLJ untuk Dapat Bansos DKI Jakarta Rp600 Ribu

Burekol adalah sistem pencairan dana BSU Subsidi Gaji dengan cara pembukaan rekening secara kolektif di jaringan Bank Himbara yang dilakukan oleh Kemnaker dengan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Menggunakan sistem Burekol ternyata harus melalui beberapa tahapan penyaluran BSU atau BLT Subsidi gaji dan tentunya membutuhkan waktu cukup lama.

Proses pencairan dana BSU Subsidi Gaji dengan metode Burekol dilakukan setelah pekerja memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 dan ditetapkan sebagai penerima.

Agar pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dengan sistem Burekol bisa melakukan pencairan dengan lancar, maka perhatikan hal berikut.

Alur Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji dengan Sistem Burekol

Berikut alur penyaluran pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dengan cara Rp 1 juta tahun 2021 melalui Burekol:

1. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima ke Kemnaker

2. Kemnaker melakukan verifikasi ulang data pekerja

Baca Juga: Sudah Siap Cair, Cek Verifikasi Data BSU dari Kemnaker di BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini

3. Kemenkeu memberikan dana ke Kemnaker sesuai jumlah yang ditentukan

4. Pekerja dengan rekening bank swasta akan dibuatkan rekening Himbara yang baru secara kolektif atau Burekol

5. Kemnaker membuatkan rekening baru bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan melalui sistem Burekol

6. Bantuan BSU Rp1 juta ditransfer ke rekening masing-masing pekerja

7. Pekerja mendapat notifikasi penerimaan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dan harus melakukan aktivasi rekening

8.  Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi GajiRp 1 juta bisa diambil usai rekening diaktivasi

Berkas Pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji dengan Sistem Burekol

Kemudian bagi pekerja penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dengan rekening bank swasta, berikut adalah berkas pencairan Burekol yang perlu disiapkan:

1. Fotocopy KTP (beserta aslinya)

2. Fotocopy Kartu BPJS Ketenagakerjaan (berserta aslinya)

3. Fotocopy NPWP (beserta aslinya)

4. Fotocopy Kartu Keluarga (berserta aslinya)

5. Materai 10.000 (2 lembar)

6. Screenshoot status status pekerja di Web Kemnaker.

Cara Aktivasi Rekening BSU atau BLT Subsidi Gaji dengan Sistem Burekol

Berikut adalah cara aktivasi rekening Burekol bagi karyawan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dengan rekening bank swasta:

1. Pastikan Karyawan telah mendapatkan notifikasi telah ditetapkan sebagai penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.

2. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU atau BLT Subsidi Gaji telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara dengan metode Burekol.

3. Segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU atau BLT Subsidi Gaji karena ada batas waktu pencairan, jika tidak maka dana akan ditari kembali ke kas negara.

Proses aktivasi rekening bagi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dengan cara Burekol harus dilakukan maksimal 15 Desember 2021.

Jika pekerja yang mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta melalui Burekol tidak melakukan aktivasi, maka bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Segera lakukan aktivasi rekening BSU dengan sistem Burekol seperti yang telah dijelaskan di atas.

BSU tahap 5 dengan sistem Burekol akan segera dilakukan oleh Kemnaker tidak lama lagi. Pastika sudah melakukan aktivasi.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagi Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler