Dapatkan Set Top Box dari Kominfo Melalui Laman DTKS Kemensos

- 31 Oktober 2021, 10:53 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Simak Syarat dan Cara Daftar, Pastikan Tercatat DTKS!
Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Simak Syarat dan Cara Daftar, Pastikan Tercatat DTKS! /Instagram @indonesiabaik.id/Chyntia/

Media Magelang - Kominfo akan membagikan Set Top Box gratis atau yang biasa disebut STB kepada masyarakat yang saat ini masih menggunakan TV analog.

Pembagian STB gratis ini merupakan salah satu program Kominfo yang dilakukan karena saat ini sedang dilaksanakan migrasi frekuensi TV analog ke TV digital.

Kominfo mengantisipasi warga yang tidak mampu membeli Set Top Box dengan membagikan STB gratis kepada warga miskin yang namanya tercatat di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Segera Dapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo, Daftar di DTKS Kemensos Pakai Cara Ini

Lantas apa sebenarnya Set Top Box atau STB itu?

Set Top Box sering disebut STB, receiver, decoder, dan converter. Kegunaannya adalah untuk mengubah sinyal analog ke digital. 

Pengguna TV analog tidak perlu membeli TV baru karena dengan memasang alat STB maka mereka bisa menikmati frekuensi TV digital di Indonesia. 

Adapun Set Top Box gratis dari Kominfo hanya dibagikan kepada warga miskin dengan dibuktikan melalui nama di DTKS Kemensos. 

Jika telah terdaftar di DTKS Kemensos, maka pengguna TV analog hanya perlu untuk daftar online dengan menggunakan NIK KTP untuk usul sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x