Cek Jadwal 3 Tahap Migrasi TV Digital, Berikut Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

27 November 2021, 17:50 WIB
Program Migrasi dari TV Analog ke TV Digital /Kominfo

Media Magelang - Cek jadwal 3 tahap migrasi TV digital yang akan dilakukan oleh pemerintah secara bertahap.

Tahapan migrasi TV digital ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan wilayah dan daerah yang telah ditetapkan.

Migrasi TV digital yang akan dibagi kedalam 3 tahapan ini, nantinya diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2022.

Baca Juga: Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Selain jadwal 3 tahap migrasi, artikel ini akan menjelaskan cara mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo .

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Untuk menikmati siaran TV digital, warga di sekitar ASO tidak perlu mengganti antera rumah atau antena UHF.

Baca Juga: Sudah Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Set Top Box (STB) Kominfo? Begini Syaratnya

Ada 2 cara untuk menangkap siaran TV digital yaitu TV analog dengan bantuan Set Top Box (STB) atau TV digital dengan perangkat penerima DVB T2.

Keduanya tidak perlu untuk mengganti antena TV dirumah, karena antena digunakan untuk menangkap sinyal dan Set Top Box (STB) dijadikan sebagai pengubah sinyal.

Dalam Instagram @siarandigitalindonesia juga membagikan poin yang harus diperhatikan mengenai TV digital yaitu gunakan antena rumah biasa atau antena UHF dalam rumah, kemudian agar tayangan yang diterima maksimal maka sesuaikan posisi antena dengan cara cek aplikasi sinyal TV digital.

Berikut tahap migrasi TV analog ke TV digital di seluruh wilayah Indonesia:

Tahap 1
30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota

Tahap 2
31 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota

Tahap 3
2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota

Saat ini Menkominfo mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah tahap 1 sudah rampung, dan untuk tahap 2 dan tiga masih belum selesai.

Sehubungan dengan adanya migrasi TV analog ke TV digital, maka adanya perangkat Set Top Box (STB) merupakan suatu keharusan untuk tetap bisa menikmati siaran dari TV nasional dan swasta.

Untuk mendukung kelancaran migrasi TV digital ini, pemerintah melalui Kominfo membagikan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat miskin.

Set Top Box (STB) gratis ini bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri dengan Nomor NIK KTP.

Syarat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari kominfo adalah sebagai berikut:

1. WNI dengan KTP elektronik

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3. Lokasi rumah berada dalam cakupan yang terdampak ASO

Nantinya pembagian perangkat konektor Set Top Box (STB) ini akan dilakukan oleh kantor pos.

Bagi yang ingin melakukan pengajuan data untuk Set Top Box (STB) gratis ini, dapat mengikuti petunjuk di bawah untuk pendaftaran secara online:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore

2. Siapkan NIK dan KTP

3. Pilih menu daftar

4. Pilih tambah usulan

5. Nama, NIK, KK, dan status kesesuaian akan muncul dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Pilih jenis bantuan sosial

Demikianlah cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah hanya dengan KTP dan NIK yang anda miliki.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler