PPKM Level 3 Periode Nataru Batal, Simak Aturan Pengganti yang Akan Diberlakukan

7 Desember 2021, 17:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah resmi membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

Media Magelang – Pemerintah resmi membatalkan kebijakan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022.

Pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Dikutip tim Media Magelang melalui artikel Kemenko Marves yang diunggah pada 6 Desember 2021, diberitakan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 selama periode Nataru yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Periode Nataru di Seluruh Wilayah Indonesia Batal, Ini Alasan Lengkapnya

Penetapan kebijakan PPKM Level 3 selama periode Nataru ini sebelumnya disampaikan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 yang dirilis pada 22 November 2021 lalu.

Melalui Inmendagri tersebut, pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun, saat ini pemerintah membatalkan kebijakan tersebut dan memutuskan untuk menyamaratakan pemberlakuan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan ini dilakukan berdasar berbagai pertimbangan, salah satunya karena penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia telah menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal Berlaku Saat Natal dan Tahun Baru di Semua Wilayah, Simak Penjelasannya

Selain itu, angka capaian vaksinasi di wilayah Jawa-Bali juga relatif tinggi, yaitu 76 persen untuk dosis pertama dan hampir 56 persen untuk dosis 2.

Meski penerapan PPKM Level 3 selama periode Nataru dibatalkan di seluruh wilayah Indonesia, tetapi penetapan level PPKM akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku dengan beberapa pengetatan.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan beberapa aturan baru sebagai pengganti pembatalan PPKM Level 3, salah satunya adalah mengenai syarat penerbangan dari luar negeri.

Selama periode Nataru, persyaratan penumpang dari luar negeri akan diperketat, yaitu mewajibkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, penumpang juga diharuskan untuk melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ujar Luhut.

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri pun akan diperketat. Penumpang wajib menunjukkan vaksinasi lengkap dan hasil tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak divaksinasi karena alasan medis, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan jauh.

Sementara itu, anak-anak dapat melakukan perjalanan jarak jauh dengan tes PCR negatif 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Selama periode Nataru, pemerintah juga melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat umum lainnya.

Meksi demikian, pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat hendak memasuki tempat-tempat tersebut, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan masuk.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” kata Menko Luhut.

Sementara itu, perubahan lebih detail terkait kebijakan PPKM akan dimuat dalam revisi Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) dan surat edaran mengenai Nataru lainnya.

Demikian rangkuman aturan pengganti kebijakan PPKM Level 3 yang dibatalkan selama periode libur Nataru 2021-2022.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: maritim.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler