Langkah Pendaftaran DTKS Kemensos untuk Dapat Pencairan Bansos PKH 2022

27 Desember 2021, 20:50 WIB
Buruan Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap IV yang Cair Bulan Desember 2021 /Instagram.com/@kemensosri

Media Magelang - Berikut langkah pendaftaran KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). 

Masyarakat bisa mendapatkan pencairan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 dari pemerintah jika terdaftar sebagai penerima di DTKS Kemensos. 

Pemerintah melalui Kemensos akan menyalurkan kembali dana bansos PKH khusus bagi penerima pada tahun 2022.

DTKS Kemensos menjadi syarat utama mendapatkan pencairan sejumlah program bansos, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH 2022. 

Baca Juga: Syarat Wajib Jadi Penerima Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Salah satu bansos yang bisa didapatkan pada tahun mendatang yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) 2022.

Sebelum terdaftar menjadi penerima bansos PKH 2022 di di laman cekbansos.kemensos, masyarakat wajib daftar melalui DTKS Kemensos.

Masyarakat cukup siapkan NIK KTP masing-masing untuk daftar DTKS Kemensos sehingga nama penerima bisa muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila sudah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat bisa mengecek apakah nama dan NIK ada di cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima bansos PKH.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022

Diketahui, terdaftar di DTKS Kemensos merupakan syarat wajib untuk bisa menerima bansos dari pemerintah, termasuk bantuan sosial PKH.

Lebih lanjut, ikuti langkah dalam artikel ini untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa menerima program bansos termasuk PKH.

Masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos itu akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Sehingga pengecekan data pada portal cekbansos.kemensos.go.id penting untuk memastikan status penerima PKH.

Sebelumnya, ada 3 syarat daftar DTKS Kemensos yang diwajibkan sebelum masyarakat daftar PKH, antara lain:

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2021 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu terdapat kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini, Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat, Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Apabila belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, Anda bisa mendaftarkan diri dengan melalui tahapan berikut:

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.

5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH.

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH.

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH.

Tujuan daftar online secara mandiri agar Kemensos bisa menyalurkan bansos PKH secara tepat sasaran yaitu bagi mereka yang terdaftar DTKS cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler