Apakah Benar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Bisa Didapatkan Lewat Daftar di Aplikasi Cek Bansos?

4 Januari 2022, 13:31 WIB
Apakah Benar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Bisa Didapatkan Lewat Daftar di Aplikasi Cek Bansos? //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa membantu pemilik TV analog untuk menonton siaran TV digital.

Namun apakah benar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa didapatkan dengan daftar di aplikasi Cek Bansos?

Kominfo hanya akan memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Jika ingin mendapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima perangkat tersebut.

Baca Juga: Mulai 6 Januari 2022, Ini Jadwal Laga Pekan 18 BRI Liga 1 Lengkap Dibuka Duel PSIS Semarang vs Persija Jakarta

Dengan memasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat pengguna TV analog tidak perlu ganti televisi yang lebih modern.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa membantu masyarakat yang tidak bisa membeli atau mengganti televisi mereka agar tetap menonton siaran TV digital.

Selengkapnya, simak di sini informasi terbaru mengenai cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta Set Top Box (STB) yang siap dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat jadi penerima.

Saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan TV analog dan mungkin tidak bisa membeli Set Top Box (STB) atau ganti televisi yang lebih modern.

Tenang saja, karena Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis agar bisa membantu masyarakat menonton siaran TV digital.

Simak pula syarat yang harus dipenuhi untuk jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Set Top Box TV Digital Gratis Dibagikan Kominfo, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima STB Tahun 2022

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, simak berikut ini.

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, atau data perangkat daerah bidang sosial

4. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO)

Salah satu syarat untuk mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah terdaftar di DTKS Kemensos.

Bagi yang belum mendaftar DTKS Kemensos bisa datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran.

Perlu diketahui untuk mendaftar bansos memang bisa dilakukan secara mandiri dan online lewat aplikasi Cek Bansos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui rumah ke rumah, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi terbaru terkait cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan dibagikan di tahun 2022.

Dapat disimpulkan bahwa agar bisa mendapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tidak bisa melakukan pendaftaran lewat aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler