Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022

15 Januari 2022, 07:48 WIB
Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022 /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

Media Magelang - Khusus di tahun 2022 ini, Kominfo akan berikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis, simak di sini syarat untuk bisa daftar jadi penerima.

Bantuan Set Top Box gratis tersebut diberikan oleh Kominfo demi menyukseskan migrasi ke TV digital yang juga akan mulai diterapkan di tahun 2022.

Banyak yang masih bingung terkait bagaimana cara mendapatkan bantuan STB TV digital gratis ini, benarkah bisa lewat aplikasi Cek Bansos.

Simak penjelasannya lengkapnya di sini seputar bantuan Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Apakah Siaran TV Digital yang Berlaku Tahun 2022 Sama dengan Layanan TV Berbayar?

Hanya masyarakat yang telah memenuhi daftar syarat berikut ini dan ditetapkan sebagai penerima yang akan dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Migrasi ke siaran TV digital sebentar lagi, Set Top Box (STB) menjadi perangkat yang harus segera dimiliki.

Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital meskipun masih menggunakan TV analog.

Karena dengan Set Top Box (STB), masyarakat bisa menikmati siaran TV digital dengan kualitas tayangan gambar dan suara yang lebih jernih.

Diketahui Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022 khusus bagi penerima.

Masyarakat dapat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo jika memenuhi syarat dan telah melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.

Kominfo telah menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang siap disalurkan secara gratis kepada masyarakat.

Simak selengkapnya syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini.

Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan oleh pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022, jelang peralihan TV analog ke siaran TV digital.

Baca Juga: Set Top Box (STB) Aman Dibeli dengan 4 Ciri Berikut Menurut Kominfo, Simak Penjelasannya

Perangkat Set Top Box atau STB dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog yang telah dimiliki.

Untuk terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Masyarakat bisa menggunakan Set Top Box atau STB untuk mengakses siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa perlu mengganti antena atau unit televisi.

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap II pada 25 Agustus 2022, dan tahap III pada 2 November 2022.

Ketersediaan serta pembagian Set Top Box (STB) ini menjadi aspek yang penting untuk mendukung implementasi pemerintah dalam pelaksanaan ASO.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Adapun syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis adalah sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin dan memiliki televisi.

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Jika sudah memenuhi tiga syarat di atas, maka hal yang harus dilakukan adalah mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa Set Top Box (STB) dari pemerintah.

Sebenarnya belum ada panduan pasti cara daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Karena baru diketahui bahwa Kominfo menggunakan data di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB).

Jadi yang bisa diusahakan agar bisa menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tersebut yaitu dengan mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.

Adapun cara daftar DTKS Kemensos yaitu bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Lalu bagaimana dengan usul mandiri secara online lewat aplikasi Cek Bansos?

Dengan aplikasi Cek Bansos masyarakat memang bisa usul jadi penerima bansos, namun bukan STB Kominfo, karena dipilihan tidak ada.

Itu hanya bisa digunakan untuk usul bansos dari Kemensos saja.

Jadi yang bisa dilakukan hanya usul bansos PKH atau BPNT, baru setelah masuk ke DTKS dan ternyata sesuai dengan syarat dari Kominfo, kemungkinan akan mendapat STB gratis tersebut.

Rencananya, pembagian Set Top Box (STB) gratis ini akan dilakukan Kominfo melalui kantor pos atau secara langsung dari rumah ke rumah.

Demikian informasi terkait bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022, ada syarat dan upaya yang bisa dilakukan untuk jadi penerima.***

Editor: Devana Dea Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler