Bagaimana Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Begini Caranya Cukup Siapkan KTP Saja

23 Januari 2022, 18:07 WIB
Bagaimana Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Begini Caranya Cukup Siapkan KTP Saja //indonesiabaik.id/

Media Magelang – Berikut cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari  Kominfo.

Jika ingin mendaftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, siapkan dulu KTP masing-masing.

Sebelum mendaftar, Anda perlu memastikan sudah memenuhi syarat jadi penerima bantuan  Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Dalam artikel ini juga terdapat syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.

Baca Juga: Apakah Bisa Daftar Bansos 2022 Secara Online? Begini Caranya Cukup Siapkan NIK KTP

Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan membantu masyarakat menonton siaran TV digital di rumah.

Jangan sampai ketinggalan daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan melengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu.

Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Jangan lupa siapkan NIK KTP masing-masing dulu.

Baca Juga: Update Januari 2022! Ini Daftar Frekuensi Semua Saluran TV Nasional Sesuai Satelit Telkom 4

Sebagai tambahan informasi, masyarakat bisa daftar online bansos dengan mendownload aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di playstore pada smartphone Anda.

Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian pada menu daftar usulan tadi silahkan pilih menu tambah usulan. Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi akan mencocokkan data Anda apakah sudah sesuai.

Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Jangan lupa daftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB)  gratis dari Kominfo, cukup siapkan KTP saja.

Demikian informasi cara daftar di DTKS Kemensos agar bisa menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler