Catat! Berikut Biaya Resmi Pembuatan SIM untuk Semua Jenis Kendaraan

26 Januari 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri/Pikiran Rakyat/

Media Magelang - Pemerintah menetapkan biaya resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Harga ini berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia.

Penetapan biaya resmi pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di peraturan tersebut ditetapkan biaya pembuatan SIM mulai dari SIM A sampai penerbitan SIM International.

Berikut biaya resmi pembuatan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2021:

Baca Juga: Pecah! Irvan Murka Ketahui Pelaku Pelecehan Jessica, Ikatan Cinta 26 Januari 2022

Penerbitan SIM Baru:

· SIM A : Rp120.000,00

· SIM B I : Rp120.000,00

· SIM B II : Rp120.000,00

· SIM C : Rp100.000,00

· SIM C I : Rp100.000,00

· SIM C II : Rp100.000,00

· SIM D : Rp50.000,000

· SIM D I : Rp50.000,00

· Penerbitan SIM Internasional : Rp250.000,00

Baca Juga: Buat Akun dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 di www.prakerja.go.id Sekarang Juga!

Perpanjang SIM:

· SIM A : Rp80.000,00

· SIM B I : Rp80.000,00

· SIM B II : Rp80.0000,00

· SIM C : Rp75.000,00

· SIM C I : Rp75.000,00

· SIM C II : Rp75.000,00

· SIM D : Rp30.000,000

· SIM D I : Rp30.000,00

· Penerbitan SIM Internasional : Rp225.000,00

Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terkecoh membuat atau memperpanjang SIM melalui calo. Jika melalui calo, harga yang ditawarkan pasti beda dengan yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai catatan, biaya resmi pembuatan SIM tersebut belum termasuk biaya administrasi dan tes kesehatan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler