Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak, Harus Siapkan Dokumen Ini!

- 22 November 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /

Media Magelang - Simak cara mengurus SIM hilang atau rusak yang terdapat pada dalam artikel ini.

Diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pengguna bermotor.

Apabila SIM yang akan digunakan hilang atau alami kerusakan, maka pengguna motor harus mengajukan permohonan penggantian baru pada SIM.

Baca Juga: Cara Aktivasi KAIPay, Bisa Langsung Bayar Segala Trasaksi di aplikasi KAI Access

Lalu, bagaimana cara mengurus SIM hilang atau rusak?

Anda tidak perlu panik, karena cara mengurus SIM hilang atau rusak sudah terangkum dalam artikel ini.

Hal yang perlu diperhatikan bagi Anda adalah menyiapkan keseluruhan berkas penting dan simak tahap permohonan penggantian SIM baru.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online Melalui Laman sim.korlantas.polri.go.id, Mudah Banget!

Dikutip oleh Media Magelang melalui akun Instagram @indonsesiabaik.id, berikut ini cara mengurus SIM hilang atau rusak.

1. Siapkan dokumen yang penting

Sebelum mengajukan penggantian SIM baru, perhatikan dan disiapkan dokumen penting dibawah ini.

- Surat kehilangan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek)

- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)

- KTP (asli dan fotokopi)

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

2. Datangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat

3. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap

4. Bawa semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa

5. Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru

6. Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan ke petugas

Berikut ini hal yang perlu diketahui sebelum mengajukan pergantian SIM baru:


- Perhatikan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif

- Biaya SIM hilang/rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM

Nah, itu dia cara mengurus SIM hilang dan Rusak.

Anda bisa membantu informasi ini untuk dibagikan ke keluarga maupun kerabat dekat.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x