Cara Perpanjang SIM Online Melalui Laman sim.korlantas.polri.go.id, Mudah Banget!

- 21 Oktober 2021, 19:14 WIB
Saat ini masyarakat bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sangat mudah secara online melalui laman sim.korlantas.polri.go.id
Saat ini masyarakat bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sangat mudah secara online melalui laman sim.korlantas.polri.go.id /PIKIRAN RAKYAT/

Media Magelang – Saat ini masyarakat bisa memanfaatkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online.

Layanan SIM yang hadir secara online dan dapat diakses masyarakat melalui laman sim.korlantas.polri.go.id.

Masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dengan mudah yang bisa dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi SAMSAT.

 

Kendati demikian, proses pengurusan SIM dan perpanjangans secara online ini memang tidak berlaku untuk semua golongan.

Baca Juga: Alasan BST DKI Tahap 7 dan 8 Belum Masuk ke ATM Bank DKI Dijawab Dinsos DKI Jakarta

Layanan SIM online ini, baru bisa dinikmati bagi pengendara mobil dan motor atau pemilik SIM A dan SIM C.

Untuk melakukan pendaftaran SIM online, caranya cukup mudah. Anda hanya perlu mengisi beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Selanjutnya, setelah dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi, segera lakukan pembayaran administrasi melalui bank ataupun layanan pembayaran lainnya, agar SIM segera diproses.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x