Media Magelang – Saat ini masyarakat bisa memanfaatkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online.
Layanan SIM yang hadir secara online dan dapat diakses masyarakat melalui laman sim.korlantas.polri.go.id.
Masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dengan mudah yang bisa dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi SAMSAT.
Kendati demikian, proses pengurusan SIM dan perpanjangans secara online ini memang tidak berlaku untuk semua golongan.
Baca Juga: Alasan BST DKI Tahap 7 dan 8 Belum Masuk ke ATM Bank DKI Dijawab Dinsos DKI Jakarta
Layanan SIM online ini, baru bisa dinikmati bagi pengendara mobil dan motor atau pemilik SIM A dan SIM C.
Untuk melakukan pendaftaran SIM online, caranya cukup mudah. Anda hanya perlu mengisi beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Selanjutnya, setelah dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi, segera lakukan pembayaran administrasi melalui bank ataupun layanan pembayaran lainnya, agar SIM segera diproses.