Jadwal Pembagian Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Tahap 1, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima

4 Februari 2022, 10:31 WIB
Jadwal Pembagian Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Tahap 1, Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Berikut jadwal pembagian Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahap 1.

Kominfo akan segera membagikan Set Top Box (STB) gratis pada awal tahun 2022 ini menjelang penerapan kebijakan Analog Switch Off (ASO).

Simak pula syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar bisa mendapatkan bantuan perangkat nonton siaran TV digital tersebut.

Pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini menjelang pelaksanaan ASO tahap 1 yang rencananya akan mulai April 2022.

Baca Juga: Nomor Frekuensi TV Digital RCTI, Trans TV, NET TV, DLL Februari 2022 dan Cara Dapat Bantuan Set Top Box Gratis

Pastikan Anda menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan memenuhi syarat dan mendaftar menggunakan cara ini.

Adapun pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan segera dilaksanakan oleh Kominfo pada awal tahun 2022.

Pelaksanaan pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahap pertama tersebut akan dilakukan mulai Maret 2022 mendatang.

Diketahui jadwal pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan mulai dari 15 Maret hingga 30 April 2022.

Perlu diketahui bahwa pembagian Set Top Box (STB) gratis tahap pertama tersebut diselenggarakan untuk melancarkan pelaksanaan ASO.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Jadi, pastikan Anda terdaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box atau STB gratis yang akan dilaksanakan oleh Kominfo dengan cara yang akan tersedia di akhir artikel.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

1. Calon penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) adalah keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal calon penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Calon enerima juga harus terdaftar dalam DTKS Kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

 

Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi jadwal pembagian Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo lengkap syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan perangkat tersebut.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler