Catat! Jadwal Pembagian Set Top Box atau STB Gratis Kominfo Tahap 1, Begini Syarat dan Alur Pendistribusiannya

8 Maret 2022, 07:07 WIB
Catat! Jadwal Pembagian Set Top Box atau STB Gratis Kominfo Tahap 1, Begini Syarat dan Alur Pendistribuannya /Dok. Kominfo

Media Magelang - Kementerian Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box atau STB secara gratis menjelang migrasi siaran TV analog ke TV digital.

Bagi yang sudah mendaftar, catat jadwal pembagian Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo tahap 1 berikut.

Tak hanya jadwal pembagian Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo tahap 1, terdapat syarat penerima dan alur pendistribusiannya juga.

Pengguna TV analog bisa mulai mendaftar bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo sebelum dibagikan.

Baca Juga: Pakai NIK KTP Lalu Ikuti Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo

Karena dengan perangkat Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, pengguna TV analog bisa menikmati siaran TV digital.

Kominfo tengah bersiap mematikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) dan sedang dalam proses migrasi ke siaran TV digital.

Namun mengingat banyak masyarakat Indonesia yang masih menggunakan TV analog, maka Kominfo kemudian memberikan bantuan Set Top Box gratis itu.

Tujuannya agar masyarakat kurang mampu pemilik TV analog juga bisa ikut menikmati siaran TV digital di tahun 2022.

Berikut tahap migrasi TV analog ke TV digital di seluruh wilayah Indonesia:

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

  • Tahap 1 : 30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota
  • Tahap 2 : 25 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota
  • Tahap 3 : 2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota

Melihat jadwal migrasi TV analog ke TV digital di atas, diperkirakan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahap 1 akan dibagikan sebelumnya, yaitu pada Maret hingga April 2022.

Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan decoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.

Kriteria penerima STB gratis Kominfo

Adapun sebagai penerima bantuan STB gratis, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi, yaitu:

1. WNI dengan KTP Elektronik

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Hingga saat ini pun Kominfo masih terus melalukan finalisasi data penerima bantuan Set Top Box (STB) tersebut.

Mengingat data yang terhimpun di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa. Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Dikabarkan, jika sesuai rencana maka Kominfo akan membagikan sebanyak 6,7 juta STB  gratis kepada masyarakat yang masuk kategori rumah tangga miskin.

Alur Distribusi Pembagian Set Top Box (STB) gratis

Pendistribusian STB sendiri akan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:

- Melalui penyelenggara Multipeksing, yang terdiri dari LPP (Lembaga Penyiaran Publik/TVRI), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Lokal (LPK), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).

Nantinya pembagian Set Top Box dengan cara ini akan berpusat di desa/kelurahan, dimana STB akan dibagikan dari pintu ke pintu tergantung kondisi lokasi penerima manfaat.

- Melalui Kominfo, rencananya pemerintah akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia atau penyelenggara logistik lainnya untuk mendistribusikan STB seperti bansos pada umumnya.

Demikian informasi jadwal pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahap 1, lengkap dengan syarat dan alur pendistribusiannya.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler