Tata Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

28 Maret 2022, 07:07 WIB
Tata Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital /Dok. Kominfo

Media Magelang - Berikut tata cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pastikan dapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Bagi yang ingin memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, harus melengkapi sejumlah syarat terlebih dahulu.

Ketahuilah daftar syarat untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dalam artikel ini.

Baca Juga: Tanpa Beli TV Baru! Ini Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital

Rencananya, bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan segera dibagikan sehingga Anda bisa mulai mendaftar sekarang.

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan STB adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Pastikan sudah menyiapkan NIK KTP masing-masing dulu.

Pendaftaran DTKS Kemensos juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda berkesempatan menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Itulah tata cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler