Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis yang Dibagikan Kominfo pada 2022

8 April 2022, 10:25 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan cara agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB gratis April 2022 hanya dengan KTP. /UNSPLASH/Ronan Furuta

Media Magelang - Inilah cara mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis yang akan dibagikan oleh Kementerian Kominfo pada 2022.

Perangkat Set Top Box dapat diperoleh secara gratis bagi masyarakat yang terdaftar menjadi penerima STB Kominfo 2022.

Kominfo membagikan Set Top Box gratis khusus bagi yang terdaftar sebagai penerima bantuan, dengan mengeceknya melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk mendapatkan perangkat STB, NIK KTP berguna sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo pada tahun 2022.

Baca Juga: Cukup Pakai NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box Gratis Kominfo 2022

NIK KTP dapat digunakan untuk proses pendaftaran Set Top Box gratis dari Kominfo yang akan segera dibagikan tahun ini.

Ikuti cara berikut ini untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, ayo siapkan NIK KTP Anda segera.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digunakan untuk melengkapi syarat dan mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dibagikan agar warga kurang mampu bisa menonton siaran TV digital.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Lengkap Harga dan Merek Set Top Box di Pasaran

Tak hanya pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu mengganti televisi baru.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Itulah informasi syarat dan cara mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kementerian Kominfo pada tahun 2022.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler