Atasi Polusi Udara Jabodetabek, KLHK Hentikan Kegiatan 4 Perusahaan yang Diduga Jadi Penyebabnya 

24 Agustus 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi polusi udara di Jakarta /Reuteurs/ Willy Kurniawan/

Media Magelang - 4 perusahaan besar yang beroperasi di Jakarta dihentikan kegiatannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penghentian kegiatan di 4 perusahaan besar itu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusul santernya pemberitaan tentang polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang kian hari kian parah.

Alasan dihentikannya kegiatan di 4 perusahaan besar itu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena diduga 4 perusahaan itulah yang menjadi penyebab polusi udara parah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dengan menutup dan menghentikan kegiatan di 4 perusahaan besar itu, KLHK bermaksud untuk mengatasi masalah polusi udara di Jabodetabek agar tak makin meluas.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Usulkan Penggunaan Masker untuk Warga Jakarta yang Terpapar Polusi Udara

"Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani, dikutip dari Antara.

Empat perusahaan besar yang dihentikan oleh KLHK yaitu, PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara; PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur; dan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek yakin, bahwa di antara empat perusahaan besar itu ada dua perusahaan yang selama beroperasi tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) secara rinci.

Dua perusahaan yang diyakini oleh Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek tersebut adalah, PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada.

Sementara itu, untuk PT Maju Bersama Sejahtera, KLHK yakin bahwa perusahaan itu telah melakukan pelanggaran, yakni dokumen yang dimiliki tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Sedangkan untuk kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3, KLHK menyakini adanya kesalahan dalam pemasangan lubang sampling.

Lubang sampling itu diyakini tidak memenuhi syarat secara teknis, yaitu berupa metode sampling yang tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan ada indikasi melakukan pengenceran.

Selain itu, KLHK juga yakin, jika perusahaan pulp dan kertas tersebut melakukan kegiatan dumping limbah batu bara berupa FABA yang tidak memenuhi ketentuan standar teknis.

"Tim kami sedang bekerja untuk meneliti satu per satu sumber-sumber emisi atau pencemar yang berpengaruh terhadap kualitas udara di Jabodetabek," kata Rasio Ridho Sani.

Terkait polusi udara, sejak 21 Agustus 2023, KLHK telah menugaskan 100 personel pejabat pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan untuk memeriksa enam lokasi, yaitu Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang

100 personel tersebut bertugas mengawasi, serta menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak, contohnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) maupun Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, dan yang lainnya di wilayah Jabodetabek.

Di samping itu, KLHK juga berupaya mengurangi emisi yang dihasilkan oleh sumber bergerak kendaraan bermotor.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

Menurut Sigit Reliantoro, penyebab utama polusi udara di Jabodetabek saat ini berasal dari kendaraan bermotor.

"Fasilitas uji emisi kendaraan bermotor sudah tersedia di sekitar 400 bengkel di DKI Jakarta. Bengkel-bengkel itu sudah tersedia sertifikasi dan terhubung langsung dengan sistem yang ada di DKI Jakarta dan KLHK," tutur Sigit Reliantoro.

Untuk mengatasi polusi udara di wilayah Jabodetabek, KLHK telah menghentikan kegiatan di 4 perusahaan besar yang diduga sebagai penyebab utama polusi udara tersebut.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler