Tidak Punya NIK KTP Juga Bisa Dapat Bansos BST Rp300 ribu, Begini Cara Pengajuannya

- 17 Desember 2020, 15:46 WIB
Tak Punya NIK KTP Tetap Bisa Dapat Bansos Rp300 ribu
Tak Punya NIK KTP Tetap Bisa Dapat Bansos Rp300 ribu / /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Baca Juga: Segera Daftar Tenaga Bantu Pemda DIY 2020 Pakai Cara Ini, Pendaftaran Hanya 1 Hari

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Bengkulu Dilanda Gempa 4,2 Skala Richter Hari Ini, BMKG: Akibat Sesar Sumatera Geser

Sementara itu, untuk melakukan cek online untuk penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH dapat dilakukan dengan cara di bawah ini:

Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Baca Juga: Rutin Tayang di NET TV Tiap Sore, Berikut Sinopsis dan Pemain Lengkap Who Are You School 2015

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah