Tidak Punya NIK KTP Juga Bisa Dapat Bansos BST Rp300 ribu, Begini Cara Pengajuannya

- 17 Desember 2020, 15:46 WIB
Tak Punya NIK KTP Tetap Bisa Dapat Bansos Rp300 ribu
Tak Punya NIK KTP Tetap Bisa Dapat Bansos Rp300 ribu / /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Media Magelang - Masyarakat yang tidak memiliki NIK KTP masih punya peluang untuk mendapat Bansos BST Rp300.000 jika memenuhi syarat yang diberikan oleh pemerintah.

Adapun syarat dalam pengajuan Bansos BST Rp300.000 bagi warga yang tidak memiliki NIK KTP akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian tengah artikel ini.

Saat ini pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial dan lembaga lainnya tengah melakukan penyaluran dana Bansos untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan, bagi yang tidak punya NIK KTP pun masih berpeluang mendapat BST Rp300.000.

Baca Juga: MUDAH BANGET! Karyawan Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Lagi di Bulan Desember, Cek Segera Link Ini

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk dapat bantuan BST Rp300.000 dari Kemensos bagi warga yang tidak memiliki NIK KTP dapat dilihat di bagian bawah.

Dilansir Media Magelang dari Berita DIY "Siapkan KTP Untuk Dapat BST Rp 300 Ribu Cair Bulan Desember Ini, Cek di Link dtks.kemensos.go.id" salah satunya adalah membuat surat domisili tempat tinggal yang diketahui perangkat desa.

Berikut ini syarat penerima BST Bansos Rp300 ribu yang berhak menerima bantuan adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Segera Daftar Tenaga Bantu Pemda DIY 2020 Pakai Cara Ini, Pendaftaran Hanya 1 Hari

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Bengkulu Dilanda Gempa 4,2 Skala Richter Hari Ini, BMKG: Akibat Sesar Sumatera Geser

Sementara itu, untuk melakukan cek online untuk penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH dapat dilakukan dengan cara di bawah ini:

Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Baca Juga: Rutin Tayang di NET TV Tiap Sore, Berikut Sinopsis dan Pemain Lengkap Who Are You School 2015

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:

BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, 152 Ribu Karyawan Gagal Transfer

Baca Juga: Ditutup Hari ini, Segera Daftar Loker Tenaga Bantu Pemda DIY Pakai Cara Ini

Masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga dapat dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.

Bagi warga yang tidak memiliki NIK KTP dapat melakukan aduan melalui perangkat desa, sebagaimana saat cara mengajukan bantuan bansos.***(Berita DIY/Nia Sari)

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah