Daftar Rekrutmen Seleksi PPPK 2021, Cek Ketentuan Wajib dan Syarat Berikut Ini Agar Mudah Lolos

- 19 Desember 2020, 08:15 WIB
SIMAK! Seleksi PPPK 2021 Segera Dibuka
SIMAK! Seleksi PPPK 2021 Segera Dibuka /Instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

Media Magelang – Rekrutmen dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka tahun 2021, simak ketentuan wajib dan syaratnya berikut ini.

Dengan cek ketentuan wajib dan syarat rekrutmen dan PPPK 2021, Anda dapat dengan mudah mempersiapkan diri sehingga cocok dengan kroteria yang dibutuhkan.

Rekrutmen dan syarat PPPK 2021 memberikan kesempatan bagi para guru honorer. Berikut ketentuan wajib dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti rekrutmen PPPK 2021.

Baca Juga: Tampak Mesra di Instagram, Gading Marten Sudah Tambatkan Hati ke Karen Nijsen?

Penuhi syarat umum sebagai berikut untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi PPPK 2021:

  • Berusia minimal 20 tahun dan maksumal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat ketika pernah menjadi PNS, PPPK, anggota Kepolisian, ataupun pegawai swasta.

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Pekan 13 Sabtu, 19 Desember: Fiorentina vs Verona dan Parma vs Juventus Malam Ini

  • Tidak pernah dipidana
  • Bukan pengurus partai politik dan tidak ikut kegiatan politik praktis
  • Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan.
  • Memiliki sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang

Baca Juga: Penyaluran BLT Subsidi Gaji Belum 100 Persen, Berikut Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Syarat umum rekrutmen PPPK 2021 tersebut dilansir Media Magelang dari Potensi Bisnis dalam artikel berjudul Rekrutmen Seleksi PPPK 2021, Ini Ketentuan Wajib Diketahui Sebelum Daftar dan Persyaratan Lengkapnya.

Tak hanya syarat umum yang harus diketahui, penting juga untuk memahami alur pendaftaran rekrutmen dan seleksi ini. Hal ini agar peserta rekrutmen tidak kebingungan.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x