Daftar Rekrutmen Seleksi PPPK 2021, Cek Ketentuan Wajib dan Syarat Berikut Ini Agar Mudah Lolos

- 19 Desember 2020, 08:15 WIB
SIMAK! Seleksi PPPK 2021 Segera Dibuka
SIMAK! Seleksi PPPK 2021 Segera Dibuka /Instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

Media Magelang – Rekrutmen dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka tahun 2021, simak ketentuan wajib dan syaratnya berikut ini.

Dengan cek ketentuan wajib dan syarat rekrutmen dan PPPK 2021, Anda dapat dengan mudah mempersiapkan diri sehingga cocok dengan kroteria yang dibutuhkan.

Rekrutmen dan syarat PPPK 2021 memberikan kesempatan bagi para guru honorer. Berikut ketentuan wajib dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti rekrutmen PPPK 2021.

Baca Juga: Tampak Mesra di Instagram, Gading Marten Sudah Tambatkan Hati ke Karen Nijsen?

Penuhi syarat umum sebagai berikut untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi PPPK 2021:

  • Berusia minimal 20 tahun dan maksumal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat ketika pernah menjadi PNS, PPPK, anggota Kepolisian, ataupun pegawai swasta.

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Pekan 13 Sabtu, 19 Desember: Fiorentina vs Verona dan Parma vs Juventus Malam Ini

  • Tidak pernah dipidana
  • Bukan pengurus partai politik dan tidak ikut kegiatan politik praktis
  • Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan.
  • Memiliki sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang

Baca Juga: Penyaluran BLT Subsidi Gaji Belum 100 Persen, Berikut Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Syarat umum rekrutmen PPPK 2021 tersebut dilansir Media Magelang dari Potensi Bisnis dalam artikel berjudul Rekrutmen Seleksi PPPK 2021, Ini Ketentuan Wajib Diketahui Sebelum Daftar dan Persyaratan Lengkapnya.

Tak hanya syarat umum yang harus diketahui, penting juga untuk memahami alur pendaftaran rekrutmen dan seleksi ini. Hal ini agar peserta rekrutmen tidak kebingungan.

Berikut alur pendaftaran rekrutmen dan seleksi PPPK 2021 berikut ini:

  1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
  3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, di antaranya nomor peserta ujian K-II, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga, alamat email, password akun, dan pertanyaan keamanan.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Sebut Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU Rp600 Ribu 2021, Berikut Ini Cara Ceknya!

Selain itu, Anda juga harus unggah pas foto formal dengan ukuran 120-200 KB dengan format .JPG atau .JPEG

  1. Cetak kartu informasi akun setelah semua data terisi
  2. Login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar
  3. Lengkapi data diri yang diperlukan seperti: foto diri dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun, memilih jabatan dan isi riwayat pendidikan, melengkapi biodata, mengunggah dokumen yang diperlukan, periksa data yang sudah diisi pada form resume, dan cetak kartu pendaftaran.
  4. Setelah itu, tunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang telah diunggah
  5. Pelamar yang lolos seleksi administrasi bisa memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
  6. Panitia seleksi PPPK 2021 akan mengumumkan kelulusan di setiap instansi***(Potensi Bisnis/Ade Safari)

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah