Media Magelang – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat telah menetapkan harga tertinggi rapid tes antigen untuk pemeriksaan Covid-19.
Harga tarif rapid tes antigen untuk Covid-19 tersebut dibanderol Rp250 ribu di Pulau Jawa.Sementara itu, harga tarif rapid tes Covid-19 di luar pulau Jawa dibanderol sebesar Rp275 ribu.
Harga ini merupakan harga tertinggi rapid tes antigen yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Pakai NIK KTP Cek di apb.kemdikbud.go.id Bantuan Rp1 juta Tahap 3 Turun dari Kemdikbud
Tonton juga videonya disini
Penetapan harga tertinggi rapid tes antigen ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang telah dikeluarkan pada 18 Desember 2020 oleh pemerintah.
Sebagaimana ditulis Bekasi Pikiran Rakyat dalam artikel Sah! Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen Sebesar Rp250.000, tes antigen-swab dilakukan saat akan melakukan aktivitas perjalanan dalam negeri dengan masa berlaku 14 hari.
Baca Juga: Jadwal Crystal Palace vs Liverpool: Rekor Head to Head di Liga Inggris The Reds Unggul Jauh