Media Magelang – Hasil Rapid Test Antigen diwajibkan untuk syarat perjalanan dan berpergian sebagaimana telah dianjurkan oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Pemerintah telah menetapkan peraturan untuk melampirkan hasil Rapid Test Antigen. Terdapat enam daerah yang diwajibkan melakukan Rapid Test Antigen sebelum bepergian dari dan ke daerah tersebut.
Beberapa daerah yang mewajibkan Rapid Test Antigen adalah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Berikut 6 daerah yang mewajibkan Rapid Test Antigen bagi orang yang akan bepergian dari berbagai sumber:
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Tertinggi Rapid Tes Antigen Untuk Tangani Covid-19, Berapa Rupiah?
- DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020.
Ingub tersebut menetapkan kewajiban lakukan Rapid Test Antigen bagi siapa saja yang hendak bepergian dari dan ke DKI Jakarta.
Baca Juga: Pakai NIK KTP Cek di apb.kemdikbud.go.id Bantuan Rp1 juta Tahap 3 Turun dari Kemdikbud
- Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mengeluarkan aturan yang sama. Pemprov Jawa Barat mewajibkan pengunjung melampirkan hasil Rapid Test Antigen Covid-19 sebelum keluar masuk area Jawa Barat.
Aturan tersebut masuk dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 220/KPG/03.05/HUKHAM.