Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 akan Disalurkan 2021, Ini Kata Kemnaker

- 21 Desember 2020, 09:03 WIB
Ilustrasi subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan dilanjutkan di 2021.
Ilustrasi subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan dilanjutkan di 2021. /Literasi News/Hasbi NR
  • Subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap I telah disalurkan kepada 2.180.382 pekerja
  • Subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II telah disalurkan kepada 2.713.434 pekerja
  • Subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap III telah disalurkan kepada 3.149.031 pekerja
  • Subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap IV telah disalurkan kepada 2.442.289 pekerja
  • Subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap V telah disalurkan kepada 567.723 pekerja

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Cair Lagi, Gunakan NIK KTP dan Login di Link eform.bri.co.id/bpum

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji BLT BPJS Kesehatan keapada total 12,4 juta pekerja atau buruh.

Hal ini berarti masih ada kekurangan penyaluran bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan setidaknya kepada 1.347.141 pekerja atau buruh.

“Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/ buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” kata Menaker Ida Fauziah di Jakarta.

Baca Juga: Kartu Prakerja Akan Dibuka Lagi di 2021, Kenali Cara Daftar dan Syarat Supaya Lolos

Soal informasi bantuan subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahap 1, pihak Kemnaker belum memberikan pernyataan resmi. Akan tetapi, Kemnaker akan fokus menyalurkan sisa bantuan gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan di termin 2 ini.

“Sampai saat ini, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelasan juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima,” ujar Menaker Ida Fauziah.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK, maupun BPKP,” Lanjut Menaker Ida Fauziah.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 www.prakerja.go.id, Dapatkan Insentif Rp600 Ribu

Di sisi lain terdapat gangguan penyaluran bantuan subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan ini.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x