Upah Bawah Rp5 juta Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Lakukan Hal Ini

- 21 Desember 2020, 06:05 WIB
Rincian pencairan BPJS Ketenagakerjaan / kemnaker.go.id
Rincian pencairan BPJS Ketenagakerjaan / kemnaker.go.id /

Media Magelang - BLT subsidi gaji/upah karyawan yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp5 juta untuk bulan Desember 2020 sebesar Rp2,4 juta sudah cair.

Jika kamu masuk kriteria tetapi tidak menerima bantuan BLT subsidi gaji padahal bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dapat lapor melalui langkah-langkah di bagian tengah artikel ini.

Sebelum itu, karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu di laman kemnaker.co.id untuk mengetahui apakah kamu salah satu penerima BLT subsidi gaji Rp2,4 juta.

Baca Juga: Tidak Hanya di Pulau Jawa Saja, Berikut Ini 14 Wilayah di Indonesia yang Berpotensi Tsunami

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membuat aduan tidak menerima subsidi gaji Rp2,4 juta adalah sebagai berikut.

Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000
Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.

Selain untuk membuat aduan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta langkah di atas juga dapat digunkan untuk melakukan aduan jika pencairan dana bermasalah.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Bola Malam ini 20 Desember 2020 dan Link Live Streaming yang Dapat di Akses

Karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta rupiah dan namanya ada dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji BPJS tetapi belum masuk ke akun rekening dapat mengajukan aduan ke instansi terkait.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x