2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
3. Memiliki usaha.
BLT KPM PKH Rp 3,5 juta ini bisa langsung didapatkan tanpa perlu pendaftaran khusus. Namun dengan syarat calon penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 juta ini terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Penyelidikan Pelanggaran Prokes HRS Dipindah ke Bareskrim, Komjen Listyo: Akan Segera Kami Tuntaskan
Untuk mengetahui Anda terdaftar dalam DTKS atau tidak dapat melakukan pengecekan dengan login ke laman dtks.kemensos.go.id.
Cara Cek Peserta DTKS
1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan
Baca Juga: Tudingan Korupsi Goodie Bag Dana Bansos Mengarah ke Gibran, Apa Kata Sritex?
3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.