Syarat Dapat Bantuan Modal Usaha UMKM Rp3,5 Juta Menggunakan KTP dan Masuk DTKS Kemensos

- 22 Desember 2020, 05:30 WIB
Cek bantuan usaha Rp3,5 juta dari Kemensos.
Cek bantuan usaha Rp3,5 juta dari Kemensos. //Foto: dtks.kemensos.go.id //

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

3. Memiliki usaha.

BLT KPM PKH Rp 3,5 juta ini bisa langsung didapatkan tanpa perlu pendaftaran khusus. Namun dengan syarat calon penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 juta ini terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Penyelidikan Pelanggaran Prokes HRS Dipindah ke Bareskrim, Komjen Listyo: Akan Segera Kami Tuntaskan

Untuk mengetahui Anda terdaftar dalam DTKS atau tidak dapat melakukan pengecekan dengan login ke laman dtks.kemensos.go.id.

Cara Cek Peserta DTKS

1. Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan

Baca Juga: Tudingan Korupsi Goodie Bag Dana Bansos Mengarah ke Gibran, Apa Kata Sritex?

3.Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata 'cari'.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah