Banpres BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Dilanjutkan Pada 2021, Karyawan Tetap Dapat Rp2,4 Juta

- 24 Desember 2020, 05:30 WIB
Presiden Jokowi.*
Presiden Jokowi.* /Tangkap Layar kanal YouTube/Sekretariat Kabinet RI

Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.

“Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara,” tegasnya.

Hal itu pun membuat Presiden Jokowi yakin program banpres BLT Rp2,4 juta dapat dilanjutkan pada 2021 dengan disalurkan oleh menaker dengan BPJS Ketenagakerjaan***(Meilia Mulyaningrum/Semarangku.com)

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x