Pemerintah Beri Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Karyawan dalam Bentuk BLT

- 25 Desember 2020, 06:05 WIB
Pemerintah memutuskan menaikkan iuran Bpjs Kesehatan menjadi Rp35.000 per bulan di tahun 2021.
Pemerintah memutuskan menaikkan iuran Bpjs Kesehatan menjadi Rp35.000 per bulan di tahun 2021. /Armin Abdul Jabbar/Pikiran Rakyat

Media Magelang - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan Bantuan Lansung Tunai (BLT) pada pegawai swasta di masa pandemi Covid-19 yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Program blt ini disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang hingga saat ini, Kemnaker telah mengucurkan hingga termin 2 dan bakal segera cairkan termin 3.

Kabar tentang pencairan termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan tetapi sedang memiliki hal yang sama dengan pola kerja lainnya dan masih berhembus.

Baca Juga: Keliling Cek Gereja Saat Gowes, Ganjar Pranowo Pastikan Semua Patuhi Protokol Kesehatan ketika Natal

Kemnaker memastikan masih terus melakukan proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja/buruh pada termin kedua.

Menurut laporan data Kemnaker per tanggal 25 November 2020, berikut data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, sebagaimana diberitakan Fixindonesia.com dalam artikel, "Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Cair ke Karyawan? Cek Faktanya di Sini".

Tahap I disalurkan kepada 2.180.382 pekerja

Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja

Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja

Halaman:

Editor: Permadi Suntama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x