Pemerintah Beri Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Karyawan dalam Bentuk BLT

- 25 Desember 2020, 06:05 WIB
Pemerintah memutuskan menaikkan iuran Bpjs Kesehatan menjadi Rp35.000 per bulan di tahun 2021.
Pemerintah memutuskan menaikkan iuran Bpjs Kesehatan menjadi Rp35.000 per bulan di tahun 2021. /Armin Abdul Jabbar/Pikiran Rakyat

Baca Juga: Resep Daging Masak Saus Lada Hitam Ala Chef Arnold, Cocok Dinikmati Bersama Keluarga di Hari Natal

Tahap IV disalurkan kepada 2.442.289 pekerja

Tahap V disalurkan kepada 567.723 juta pekerja

Dengan begitu maka, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 1 hingga 5 kepada 11.052.859 penerima.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada total 12,4 juta pekerja/buruh.

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Menaker Ida di Jakarta pada Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: PSG Pecat Thomas Tuchel Meski Baru Saja Menang 4-0 Dari Strasbourg, Kontrak Mauricio Pochettino?

Berdasarkan pernyataan Menaker Ida, setidaknya masih ada kurang-lebih 1,4 juta karyawan lagi yang masih belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Mengenai informasi terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan hingga termin 3 tahap 1, pihak Kemnaker sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penyaluran di termin 3 tahap 1.

Namun yang pasti, Kemnaker akan fokus menyalurkan sisa bantuan karyawan yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin 2.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x