Pemerintah Beri Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Karyawan dalam Bentuk BLT

- 25 Desember 2020, 06:05 WIB
Pemerintah memutuskan menaikkan iuran Bpjs Kesehatan menjadi Rp35.000 per bulan di tahun 2021.
Pemerintah memutuskan menaikkan iuran Bpjs Kesehatan menjadi Rp35.000 per bulan di tahun 2021. /Armin Abdul Jabbar/Pikiran Rakyat

Perlu diketahui bahwa Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan Bantuan Lansung Tunai (BLT) pada pegawai swasta di masa pandemi Covid-19 yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah