Gisel maupun MYD dikenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No.4 tahun 2008 tentang pornografi,
Oleh karena itu mereka dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp250 juta.
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Bersama MYD, Ini Unggahan Terbaru Gisel di Instagram
5. Pemeran Pria MYD
Sempat menjadi teka-teki siapa pria berinisial MYD, Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membeberkan jika MYD yaitu Michael Yukinobu Defretes.
6. Alasan direkam
Menurut Kombes Yusri Yunus, video tersebut direkam hanya untuk koleksi pribadi tapi sayangnya bocor ke publik.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans 7 Rabu 30 Desember 2020: Mata Najwa Tidak Tayang, Ada K-Movie Baru
“Kalau ditanya pasti jawabannya untuk koleksi pribadi. Kan enggak mungkin dia bilang untuk saya jualan,” paparnya.***
(Pikiran Rakyat/ Mela Puspita)