Marah Akibat Pemerintah Bubarkan Ormas FPI, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi

- 30 Desember 2020, 14:33 WIB
Fadli Zon Komentari soal pembubaran FPI
Fadli Zon Komentari soal pembubaran FPI /Twitter @DPR_RI/

Adapun keputusan tersebut dibuat atas diskusi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Baca Juga: Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Berikut Sinopsis Film Drive Hard Dibintangi John Cusack

Pengumuman ini dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 , Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII 2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan

Tak hanya itu, Menko Polhukam juga mengatakan bahwa organisasi apapun yang mengaku sebagai FPI akan ditolak karena tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: 6 Pejabat Tinggi Turunkan SKB Pembubaran FPI, Jadikan Organisasi Terlarang di Indonesia

“Kalau ada organisasi yang mengatasnamakan sebagai FPI maka itu ditolak karena legal standingnya sudah tidak ada,” lanjutnya.

Adapun surat keputusan tersebut memutuskan dan menetapkan beberapa hal soal FPI sebagai berikut:

  • Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar dalam organisai kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga FPI bubar secara de jure.
  • Pada kenyataannya FPI secara de jure telah bubar, tetapi masih ada kegiatan yang mengganggu ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan melanggar hukum.
  • Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam di wilayah hukum Negara Kesatian Republik Indonesia.

Baca Juga: RESMI Pemerintah Bubarkan Ormas Front Pembela Islam atau FPI, Disebutkan Akibat Langgar Aturan Ini

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah