Usai dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pendemo telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja.
“Dari 455 itu, ada tujuh jadi tersangka. Rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua nakoba, sudah dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Sementara itu, Habib Rizieq sedang menjalani proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin 4 Januari 2021 pukul 09.00.
Baca Juga: Sinopsis Uttaran Hari ini Senin 4 Januari 2021, Sedang Tayang di ANTV Saat Ini
Dalam sidang tersebut, Hakim Akhmad Sahyuti telah ditunjuk dengan Panitera pengganti adalah Agustinus Endri.
Kuasa hukum Habib Rizieq telah mendaftarkan permonan praperadilan atas penetapan tersangka, penetapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan ini telah didaftarkan sebelumnya pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid/Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga: Berikut Isi PP Pelaku Kekerasan Seksual Anak Akan Dikebiri Kimia, Disahkan Presiden Jokowi Semalam
Kuasa hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar mengatakan bahwa gugatan praperadilan ini didaftarkan sebagai salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
“Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah,” ungkap Aziz.***