Dituduh Bungkam Pers Soal FPI, Maklumat Kapolri Disebut Tak Akan Jadi Ancaman Bagi Pers dan Media

- 5 Januari 2021, 08:28 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan Maklumat Kapolri terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI Jumat 1 Januari 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menunjukkan Maklumat Kapolri terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI Jumat 1 Januari 2020. /Dok Polda Bali

Media Magelang – Maklumat Kapolri soal larangan kegiatan dan simbol Front Pembela Islam (FPI) dituduh membungkam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Mengenai hal ini, Polri angkat bicara menyebut Maklumat Kapolri itu tak akan mengancam siapapun termasuk insan pers dan media.

Maklumat Kapolri soal larangan kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut FPI dinilai telah mengkebiri bebebasan dan kemerdekaan pers.

Mengenai Maklumat Kapolri soal FPI ini, Polri mengatakan sangat memahami dan menghormati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Usai Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus Video Syur Gisel, Nobu Bilang Begini!

Polri pun menekankan bahwa mereka menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers dan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi bangsa.

Atas dasar ini, Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa.

Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta Tahun 2021 Dapat Diperoleh Dengan Lakukan Cara Ini dengan Tepat

Kadiv Humas Polri juga menambahkan bahwa kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

“Dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” ungkap Kadiv Humas Polri Argo Yuwono.

Terkait kebebasan pers, Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers.

Baca Juga: Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Cek Daftar Penerima di Link Berikut Ini

“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang,” lanjut Kadiv Humas Polri.

Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila.

Adapun yang dimaksud adalah seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas.

Baca Juga: Ini 3 Golongan yang Bakal Dapat Pembuatan dan Perpanjang SIM Digratiskan Presiden Jokowi di 2021

“Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE,” ucap Kadiv Humas Polri.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x