Blak-blakan Bongkar Alasan Pembubaran FPI, Mahfud MD: Tak Perlu Lewat Pengadilan

- 13 Januari 2021, 06:00 WIB
Mahfud MD dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier jelaskan FPI dibubarkan karena tak sah secara de jure.
Mahfud MD dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier jelaskan FPI dibubarkan karena tak sah secara de jure. //Tangkapan layar Youtube//Deddy Corbuzier

"Pemerintah menolak. Kan surat pernyataan pengurus tidak sama dong dengan AD/ART. Kalau pengurus ganti, nanti bisa 'bukan saya'," ujar Mahfud.

Akhirnya, FPI memutuskan untuk tetap jalan tanpa SKT lantaran tak begitu memerlukan bantuan pemerintah.

Baca Juga: Ini 5 Penyebab Bibir Gelap dan Kusam yang Dapat Menganggu Penampilan

"Berarti sejak saat itu, dia sebagai ormas itu bubar. De jure. Kenapa? karena SKT-nya tidak ada sebagai ormas," kata Mahfud.

"Tetapi sebagai organisasi biasa, perkumpulan, boleh," ucap Menkopolhukam menambahkan.

Dikutip Media Magelang dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul “Mahfud MD Blak-blakan Bongkar alasan Pembubaran FPI Tak Perlu Lewat Pengadilan”, Mahfud MD menegaskan FPI bisa dibubarkan dan dilarang tanpa proses pengadilan lantaran masuk ke dalam hukum administrasi.

Masalah pembubaran FPI masuk ke dalam asas legalitas, jelas Mahfud. Asas legalitas bisa diselesaikan sesuai aturan hukum yang terbit lebih dulu.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Pertama Jateng Akan Digelar di 3 Daerah Ini, Ganjar Pranowo Ungkap Alasannya

"Asas legalitas itu kalau di dalam hukum pidana memang harus diadili lebih dulu," ujar Mahfud MD seraya memisalkan kasus korupsi yang harus disidangkan terlebih dahulu baru dinyatakan bersalah.

"Itu hukum pidana. Asasnya di hukum pidana itu disebutkan tidak ada orang jahat sebelum diputus oleh pengadilan," tutur Mahfud.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah