Blak-blakan Bongkar Alasan Pembubaran FPI, Mahfud MD: Tak Perlu Lewat Pengadilan

- 13 Januari 2021, 06:00 WIB
Mahfud MD dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier jelaskan FPI dibubarkan karena tak sah secara de jure.
Mahfud MD dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier jelaskan FPI dibubarkan karena tak sah secara de jure. //Tangkapan layar Youtube//Deddy Corbuzier

Adapun hukum administrasi, sanksi bisa dijatuhkan terlebih dahulu kepada pelaku yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Sinema Kulfi di ANTV, Ini Link Live Streaming Untuk Nonton Gratis Sekarang Juga

"Kalau hukum administrasi, dimana-mana, sanksi itu dijatuhkan lebih dulu, maka tindakan pemerintah ini melakukan tindakan administrasi," kata Mahfud.

Menkopolhukam itu memberi contoh soal pemberian Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Pemerintah boleh mencabut HPH terlebih dahulu ketika perusahaan melakukan pelanggaran seperti membakar hutan.

"Mereka yang dijatuhi sanksi itu kalau tidak terima gugat ke pengadilan, baru pengadilan nyatakan pemerintah salah, baru dikembalikan haknya," ujar Mahfud.

Baca Juga: Penemuan Gaun Pengantin dan Perkembangan Proses Pencarian dan Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

"Nah, sekarang kita larang ini kegiatannya, silakan gugat ke pengadilan," kata dia.

Itulah sebabnya Mahfud MD sebut pemerintah dapat membubarkan FPI tanpa proses pengadilan.***(Mahbub Ridho Maulaa/ Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah