Media Magelang – Pada pergantian tahun 2021 kemarin, masyarakat Indonesia heboh lantaran pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Pembubaran FPI tersebut didasarkan pada keputusan bersama 6 menteri atau kepala lembaga negara. Surat Keputusan Bersama (FPI) soal pembubaran FPI tersebut sekaligus mengatur soal larangan aktivitas FPI, serta larangan penggunaan atribut dan simbol.
Tak sedikit yang menentang pembubaran FPI. Ada yang menyebut pembubaran ormas tersebut tidak sah lantaran tidak melalui proses pengadilan.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Disebut Bisa Sebabkan Kemandulan, Begini Tanggapan Dokter
Mengomentari hal ini, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa FPI sendiri sudah bukan ormas atau organisasi masyarakat sejak 2019. Mahfud MD menyebut FPI tidak memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas sejak 2019.
“20 Juni 2019 habis. Dia mau memperpanjang tetapi ada tuntutan, kalau memperpanjang harus menyesuaikan dengan undang-undang baru, Perpu tahun 2017,” jelas Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) itu mengatakan bahwa FPI harus melakukan perubahan AS/ ART (Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tanga).
Baca Juga: Begini Penjelasan Ganjar Pranowo Vaksinasi Pertama Dilakukan di Tiga Daerah
Namun, FPI menolak untuk merubahnya. Mahfud MD mengatakan, FPI hanya ingin mendapat SKT dengan surat pernyataan pengurus ke Menteri Agama.