Bulan Ini BSU Rp2,4 juta Akan Cair, Belum Tentu Semua Pekerja Terdaftar Jadi Penerima

- 13 Januari 2021, 05:10 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker sebanyak Rp2,4 juta pada bulan ini
Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker sebanyak Rp2,4 juta pada bulan ini /bantuan.kemnaker.go.id

Media Magelang - Para pekerja yang merasa akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker sebanyak Rp2,4 juta pada bulan ini harus lebih jeli memperhatikan informasi karena belum tentu namanya terdaftar sebagai penerima.

Hal ini mengingat adanya syarat dari Kemnaker untuk pekerja agar lolos masuk daftar penerima BSU Rp2,4 juta yang seharusnya cair pada bulan Januari 2021.

Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU Rp2,4 juta harus memiliki syarat tertentu serta sudah dikonfirmasi oleh perusahaan tempat bekerja.

Baca Juga: Dittipidsiber Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang Online Shop Grap Toko

Syarat penerima BSU Rp2,4 juta ini sebelumnya sudah disosialisasikan oleh Kemnaker melalui berbagai akun media sosial serta berbagai rilis beberapa waktu lalu sebelum diumumkan akan cair pada bulan ini.

Agar semakin yakin dengan status Anda sebagai penerima BSU Rp2,4 juta, simak penjelasan syarat untuk bisa mendapatkan dana bantuan Kemnaker berikut.

Berita tentang syarat dan daftar nama penerima seperti dikutip Media Magelang dari SeputarTangsel.com dalam artikel berjudul Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta dari Kemnaker Cair Januari 2021, Cek Detailnya.

Baca Juga: Dokumen RS Wuhan Bocor : Ini Kesalahan Pemerintah China ketika Mengatasi Kasus Awal Covid-19

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) lanjutkan pembagian Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga tahun 2021 ini.

Adapun besaran BSU yang dibagikan adalah sejumlah Rp2,4 juta.

Rencananya, BSU tersebut akan diberikan kepada target 12.403.896 pekerja.

Pekerja yang dimaksud ialah mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta tiap bulannya.

Baca Juga: Kotak Hitam atau Black Box Sriwijaya air SJ 182 Telah Ditemukan

BSU Rp2,4 juta ini akan diberikan masing-masing Rp600.000 selama empat bulan.

Kemnaker mengatakan bahwa BSU ini akan dicairkan pada bulan Januari 2021.

Pencairan tersebut adalah kelanjutan dari program BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang belum tersalurkan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris: Burnley vs Man Utd di TV Online Malam Ini

Bagi Anda yang telah mendaftar program ini, simak langkah-langkah untuk lihat daftar penerima berikut ini.

Pertama, masuk ke laman kemnaker.go.id, lalu klik 'Daftar Sekarang' pada pojok kanan atas website.

Berikutnya, lengkapi pendaftaran akun, termasuk biodata diri dan alamat email Anda.

Baca Juga: Direkomendasikan Elon Musk sebagai Pengganti WhatsApp, Ini Cara Buat Grup Chat di Aplikasi Signal

Selanjutnya, isi Nomor Induk Keluarga, Nama Bapak atau Ibu Kandung. Pastikan bahwa NIK Anda masih aktif.

Kemudian, isi alamat email, nomor telepon, dan password, lalu klik 'Daftar Sekarang'.

Setelah tahapan tersebut selesai, Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.

Selanjutnya, Anda bisa langsung aktivasi akun dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis Bersalah, Ganjar Pranowo; Ini Pelajaran untuk Kita Semua

Apabila data yang diminta sudah lengkap, maka akan muncul pemberitahuan dalam dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Apabila Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum, terdaftar dalam program BSU ini, maka silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***(Harumbi Prastya Hidayahningrum)

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x