Kasus Pemaksaan Hijab ke Siswi Non-Muslim, KPAI: Ini Pelanggaran HAM

- 25 Januari 2021, 07:25 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti.
Komisioner KPAI Retno Listyarti. /Foto: PMJ News /

Media Magelang – KPAI menyebut adanya kasus pemaksaan hijab kepada siswi non-muslim adalah sebuah pelanggaran HAM.

Kasus pemaksaan jilbab kepada siswi non-muslim tersebut terjadi di Sumatera Barat. Hal ini pun menuai kritik dari berbagai pihak salah satunya KPAI, dan menyebutnya sebagai pelanggaran HAM.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menilai kasus pemaksaan jilbab kepada siswi non-muslim yang terjadi di SMKN 2 Padang ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Live Streaming Elche vs Barcelona, TV Online Gratis Liga Spanyol

Menurutnya pula, pihak sekolah tak boleh melarang dan memaksa peserta didiknya untuk mengenakan hijab.

“Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung tinggi nilai kebangsaan. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” ungkap Retno Listyarti dikutip dari PMJ News Senin 25 Januari 2021.

Retno Listyarti juga menyayangkan tindakan ini. seharusnya, sekolah negeri menyemai keberagaman, menerima perbedaan, danmenjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Baca Juga: Penyanyi Halsey Membatalkan Seluruh Rangkaian Tur Konser di 2021

Terlebih, sekolah negeri adalah sekolah pemerintah yang siswanya beragam.

“KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak,” tuturnya.

Retno Listyarti pun mencontohkan hak-hak anak yang dilanggar tersebut salah satunya adalah mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non-muslim untuk mengenakan jilbab di sekolah.

Baca Juga: Akses Subsidi Listrik Gratis Via WhatsApp 08122-123-123 dialihkan ke Aplikasi PLN Mobile

KPAI pun mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya. Ia pun menekankan untuk memberikan sanksi demi memberi efek jera.

Selain itu, KPAI juga mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untukmeningkatkan sosialisasi Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan secara masif.

Kemudian, lanjutnya, Kemendikbud kembali memberikan edukasi kepada para guru dan kepala sekolah untuk memiliki erspektif HAM.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Jelaskan Aturan Seragam Sekolah: Harus Hargai Agama Siswa

“Terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik,” tukasnya.

Atas kasus yang terjadi yaitu pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi non-muslim tersebut, KPAI menyebutnya sebagai pelanggaran HAM dan harus diberi sanksi demi rasa jera.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x