Media Magelang - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali diminta pemerintah untuk menggulirkan paket bantuan sosial demi mengurangi dampak Covid-19 pada pekerja dan masyarakat usia kerja.
Setidaknya ada dua paket bantuan sosial yang akan kembali dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selama tahun 2021 ini.
Kedua paket bantuan sosial ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang nantinya akan menyalurkan kepada para pekerja dan non pekerja penerima manfaat.
Baca Juga: Macron Sebut Perancis Akan Memperketat Undang-undang Soal Inses
Dirangkum Tim Media Magelang dari berbagai sumber, berikut dua paket bantuan sosial dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang waktu penyalurannya diperpanjang hingga tahun 2021:
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji merupakan salah satu program stimulus yang menyasar para pekerja yang terdampak Covid-19.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.
Baca Juga: Elon Musk Pamer Pabrik Canggih Mobil Tesla, Ini Penampakannya