Cara Daftar Bantuan UMKM 2021 dari Pemerintah Rutih Setiap Tahun, Klik LOGIN di pembiayaan.depkop.go.id

- 27 Januari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi bantuan, Cara Daftar Bantuan UMKM 2021 dari Pemerintah Rutih Setiap Tahun, Klik LOGIN di pembiayaan.depkop.go.id
Ilustrasi bantuan, Cara Daftar Bantuan UMKM 2021 dari Pemerintah Rutih Setiap Tahun, Klik LOGIN di pembiayaan.depkop.go.id /Officialgaluhid

Tak perlu khawatir, mendaftarkan diri di laman tersebut hanya cukup pakai HP untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021 untuk para wirausaha pemula.

Syarat Daftar Bantuan UMKM 2021

Bagi masyarakat khususnya para wirausaha pemula yang ingin mendapatkan bantuan UMKM tersebut dapat mendaftar secara online melalui depkop.go.id. Apabila telah terdaftar, akun dapat digunakan untuk login dan cek bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Prediksi Inter vs Milan: Derby della Madonnina di Kuarter Final Coppa Italia

Adapun syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut dikutip Media Magelang dari Portal Purwokerto dalam artikel berjudul “Cara Daftar UMKM Online 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id Lewat HP Untuk Dapat Bantuan Wirausaha Pemula”.

  • Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang memiliki potensi untuk dikembangkan
  • Usia produksi paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
  • Belum pernah menerima bantuan dana sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Pendidikan paling rendah SLTP

Baca Juga: Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas Guguran, Meluncur 1.000 Meter ke Kali Krasak dan Boyong

  • Memiliki KTP yang masih berlaku
  • Memiliki IUMK/ SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM
  • Memiliki NPWP
  • Memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 9dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  • Memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  • Memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar online bantuan UMKM untuk para wirausaha pemula.***(Dyah Sugesti/ Portal Purwokerto)

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Portal Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x