1. individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM
Baca Juga: Simak Opsi Tes Covid-19 untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku 3 Hari Saja
3. Usia paling tinggi 45 tahun
4. Pendidikan paling rendah SLTP
5. memiliki KTP yang masih berlaku
6. memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM
Baca Juga: Murah Banget! Deteksi Virus Covid-19 Pakai GeNose Cuma Rp15 Ribu
7. memiliki NPWP;
8. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah