Wirausaha Pemula Bisa Dapat Bansos UMKM Online 2021 Lewat Laman pembiayaan.depkop.go.id

- 27 Januari 2021, 05:55 WIB
Pelaku UMKM Dapatkan Bantuan Pembiayaan Rp10 Juta, Lengkapi Syarat Berikut.
Pelaku UMKM Dapatkan Bantuan Pembiayaan Rp10 Juta, Lengkapi Syarat Berikut. /Pixabay/EmAji

1. individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun

2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM

Baca Juga: Simak Opsi Tes Covid-19 untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku 3 Hari Saja

3. Usia paling tinggi 45 tahun

4. Pendidikan paling rendah SLTP

5. memiliki KTP yang masih berlaku

6. memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM

Baca Juga: Murah Banget! Deteksi Virus Covid-19 Pakai GeNose Cuma Rp15 Ribu

7. memiliki NPWP;

8. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x