Media Magelang - Pembukaan gelombang baru Kartu Prakerja gelombang mengharuskan calon peserta untuk mempelajari sistematikanya termasuk status insentif yang tertera di www.prakerja.go.id.
Peserta akan dijadwalkan untuk mendapatkan insentif dengan status tertera pada dashboard masing-masing akun sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama 4 bulan.
Pada gelombang sebelumnya, banyak peserta Kartu Prakerja mengeluhkan insentif belum cair, padahal sudah dijanjikan dan dijelaskan penjadwalannya pada laman dashboard www.prakerja.go.id.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan lewat Bansos, Kemensos-Kemendagri Keluarkan e-KTP untuk Warga Terlantar
Maka dari itu, sebelum waktu pencairan, peserta perlu memastikan hal berikut agar proses ppencairan insentif Kartu Prakerja tidak mengalami kendala.
Pertama, peserta harus memastikan nomor HP yang didaftarkan selalu aktif, tidak terblokir atau kehabisan masa aktif.
Kedua, peserta juga harus memastikan rekening e wallet selalu aktif, tidak terblokir atau terkena downgrade.
Sementara untuk arti status insentif Kartu Prakerja, tim Media Magelang merangkum berbagai status di jadwal insentif pada dashboard agar peserta gelombang baru tidak bingung.
Baca Juga: Dua Masker Akan Lebih Melindungi dari Covid-19, Benarkah Demikian?