Cegah Penularan Virus di Masa Liburan, Satgas Penanganan Covid-19 Terbitkan Aturan Baru

- 10 Februari 2021, 17:01 WIB
Ilustrasi pelaku perjalanan di bandara
Ilustrasi pelaku perjalanan di bandara /Pexels

Media Magelang – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan jelang masa liburan panjang perayaan Imlek tahun ini.

Penerbitan aturan baru oleh Satgas Penanganan Covid-19 bertujuan memperketat mobilitas para pelaku perjalanan. Sehingga dapat mencegah penularan virus.

Dilansir ANTARA News, Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Arti Dana Tertahan, Dijadwalkan, Dalam Pengecekan di Dashboard Status Insentif Kartu Prakerja Gelombang 12

“Terdapat aturan khusus yang dikeluarkan Satgas melalui Surat Edaran nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat jarak jauh perlu menunjukkan surat keterangan negative Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose tes.

Sampel tes hanya berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan pelaku perjalanan.

Baca Juga: KIP Kuliah Resmi Dibuka, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Semua pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHac atau Health Alert Card yang dapat diakses secara online.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x