Media Magelang – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan jelang masa liburan panjang perayaan Imlek tahun ini.
Penerbitan aturan baru oleh Satgas Penanganan Covid-19 bertujuan memperketat mobilitas para pelaku perjalanan. Sehingga dapat mencegah penularan virus.
Dilansir ANTARA News, Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan perjalanan dalam negeri.
“Terdapat aturan khusus yang dikeluarkan Satgas melalui Surat Edaran nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat jarak jauh perlu menunjukkan surat keterangan negative Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose tes.
Sampel tes hanya berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan pelaku perjalanan.
Baca Juga: KIP Kuliah Resmi Dibuka, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Semua pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHac atau Health Alert Card yang dapat diakses secara online.