Pemerintah Berikan Kartu Prakerja untuk Kelompok Prioritas Ini, Cek Apakah Anda Masuk ke Dalam Daftarnya

- 11 Februari 2021, 06:19 WIB
Ilustrasi kartu prakerja gelombang 12.
Ilustrasi kartu prakerja gelombang 12. /Prakerja.go.id

Media Magelang – Pemerintah memberikan Kartu Prakerja untuk beberapa kelompok prioritas.

Kartu Prakerja merupakan bantuan dari pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Hingga saat ini, Kartu Prakerja telah disalurkan dan akan masuk ke gelombang 12 bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Sementara itu, terdapat sejumlah golongan yang diprioritaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk diterima dalam program Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021.

Baca Juga: Syarat Wajib Daftar Kartu Prakerja 2021 Gelombang 12, Dapatkan Insentif Hingga Rp3,5 Juta

Kemnaker masih bekerjasama dengan sejumlah perusahaan digital untuk menjalankan program Kartu Prakerja gelombang 12, tetapi akan ada perubahan mengenai penerimaan peserta setelah evaluasi dari gelombang sebelumnya.

Dalam aturan terbaru, Kemnaker mengizinkan pendaftar yang sudah memiliki pekerjaan dan berwirausaha untuk mendaftar Kartu Prakerja dan mendapat insentif hingga Rp3,5 juta.

Hal itu dilakukan oleh Kemnaker untuk memberi kesempatan juga kepada pekerja atau buruh yang sebelumnya mendapat BLT Subsidi Gaji, yang sekaran sudah dihentikan.

"Subsidi upah di APBN 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tutur Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x