Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Mobil Jadi Nol Persen Telah Disetujui, Apa Itu PPnBM?

- 13 Februari 2021, 05:45 WIB
ilustrasi PPnBM
ilustrasi PPnBM /Dok HSR Whell/

Media Magelang - Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementrian Perindustrian untuk melakukan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 2021.

Ralaksasi PPnBM ini dilakukan secara bertahap pada tahun 2021. Namun, PPnBM yang dimaksud ini adalah PPnBM kendaraan bermotor saja.

Skenario besaran relaksasi PPnBM berjalan secara bertahap sebagai berikut, relaksasi sebesar nol persen pada Maret-Mei, kemudian 50 persen pada Juni-Agustus, dan 25 persen pada September-November 2021.

Baca Juga: Pembebasan PPnBM Mobil Akan Dimulai Maret 2021, Mobil Harga Toyota Avanza Lebih Murah 20 Juta

Apa itu PPnBM Mobil yang menjadi 0 persen di bulan Maret 2021?

Jika relaksasi itu diberlakukan, maka akan banyak harga mobil yang merosot. Namun, sebelum berniat membeli mobil, ada baiknya ketahui terlebih dahulu, apa itu PPnBM?

PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak ini biasanya dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah dan dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa PPN 1111.

Berdasarkan pada Undang-Undang yang berlau di Indonesia, PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2021: Peruntungan Shio Kerbau di Tahun Kerbau Logam akan Dapat Banyak Rejeki

Pada aturan PPnBM 0% yang akan diberlakukan pada Maret 2021, PPnBm yang dimaksud adalah PPnBM untuk kendaran bermotor saja. Lalu, berapa tarifnya dan bagaimana kriteria kendaraan bermotor ber-PPnBM yang dimaksud?

Secara umum, tarif PPnBM dibagi menjadi dua, yaitu

a. Tarif PPnBM kendaraan bermotor

b. Tarif PPnBM non kendaraan bermotor

Baca Juga: PPnBM Mulai Berlaku Bulan Maret 2021, Harga Honda Brio Jadi Lebih Murah


Penentuan tarif PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017, sementara tarif PPnBM untuk kelompok non kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2017.

Khusus untuk tarif PPnBM kendaraan bermotor, PMK Nomor 33/PMK.010/2017 utamanya mengatur mengenai jenis-jenis kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.

Namun, terkait dengan penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk tarif PPnBM kendaraan bermotor serta jenis-jenis BKP yang tidak dikenakan tarif PPnBM serta barang yang diberi fasilitas pembebasan tarif PPnBM diatur dalam PMK Nomor 64/PMK.011/2014.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 12 Februari 2021 Lengkap, Cepat Redeem Karena Banyak Hadiah Spesial Khusus Hari ini

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah