Media Magelang – Kabar gembira datang dari pemerintah, yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil akan dibebaskan pemerintah mulai bulan depan.
Pajak PPnBM yang dibebankan pada mobil-mobil baru akan dihapuskan pemerintah mulai Maret 2021 mendatang.
Namun ada ketentuan kendaraan yang dibebaskan dari pajak PPnBM ini, yakni pada mobil berkubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yang memiliki sistem penggerak roda 4x2.
Baca Juga: Berstatus Juara Dunia, Joan Mir Gunakan Nomor 1 atau Tetap 36 Untuk MotoGP 2021?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, pemberian keringanan PPnBM mobil 0 persen yang diajukan Kementerian Perindustrian ini telah disetujui oleh pihaknya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang telah mengusulkan program relaksasi pajak pada industri otomotif.
Dengan memberi keringanan pajak, Menperin Agus Gumiwang menilai hal ini dapat berdampak positif bagi penjualan mobil di Indonesia.
Baca Juga: Lebih Murah! PPnBM Mobil Nol Persen Berlaku Maret, Harga Mobil Brio Turun Sebesar Ini
Pasalnya, industri otomotif berkontribusi besar pada Produk Domestik Bruto (PDB), yakni sebesar 6 persen.