Kabar Gembira! Kelompok Lansia hingga Ibu Menyusui Bisa Divaksin Covid-19

- 13 Februari 2021, 07:02 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19.
Ilustrasi vaksin covid-19. /NDTV.com

Media Magelang - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid, penyintas, dan sasaran tunda telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini telah ditetapkan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021.

Dalam salinan surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.

Baca Juga: Kemenkes Adakan Program Vaksinasi Covid-19 Mandiri, KPK Sebut Akan Mengawal Pengadaan Vaksin

Pelaksanaan pemberian vaksin kepada kelompok tersebut harus mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Untuk Kelompok Lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tajun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Pada kelompok komorbid seperti, hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah tersebut sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Kelompok komorbid selanjutnya, yaitu penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Baca Juga: Update MotoGP 2021: Tim Suzuki Mulai Mencari Tim Satelit Untuk Musim Depan

Untuk kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin, serta penyintas Covid-19 juga dapat diberikan vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan.

Sedangkan, untuk para ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.

Kemenkes juga meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

Baca Juga: JYP Entertainment Minta Maaf Atas Video Cover Dahyun dan Chaeyoung TWICE

Selain itu, Kemenkes juga meminta agar seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.

Pemerintah daerah juga diminta untuk segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.
 
Mengenai kapan pelaksanaan vaksinasi tersebut, seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah