Heboh Diskon PPnBM Mobil Kabarnya Mulai Berlaku Maret, Begini Kata Sri Mulyani

- 13 Februari 2021, 07:01 WIB
Heboh Diskon PPnBM 100 Persen Maret 2021, ini komentar Sri Mulyani.
Heboh Diskon PPnBM 100 Persen Maret 2021, ini komentar Sri Mulyani. /Pixabay/MichaelGaida

Media Magelang - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan kesiapan pemerintah dalam rangka mengucurkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, atau dikenal dengan diskon PPnBM mobil.

Potongan atau diskon PPnBM mobil yang diberikan pemerintah kabarnya akan dilakukan secara bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

Diskon PPnBM mobil sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Baca Juga: Untuk Cegah Penularan Covid-19, Polres Magelang Buka Kios Masker Gratis di Jalan Pemuda Muntilan

"Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM," kata Sri Mulyani, dikutip Media Magelang dari Antaranews pada 12 Februari 2021.

Besaran pajak yang terkena diskon PPnBM mobil akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.

Diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Baca Juga: Raih Keuntungan Besar di Masa Pandemi, Walt Disney Jadi Ancaman Netflix

Alasannya karena kendaraan dengan segmen tersebut merupakan kendaraan yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

Keputusan ini diputuskan dalam rapat kebinet terbatas setelah melalui koordinasi dari beberapa menteri.

Diskon PPnBM mobil ini nantinya menggunakan alokasi dana yang ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Gubernur Sulsel dan Kapolri Resmikan Pembangunan Rumah Polisi Korban Gempa di Sulbar

Pemerintah melalui Kementrian Keuangan, Menkeu Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon PPnBM mobil itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan diskon PPnBM mobil nol persen ini juga didukung oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

Pemerintah berharap adanya kebijakan diskon PPnBM mobil ini dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang baik agar berdampak positif pula.

Baca Juga: Tumbuh Jerawat di Garis Rahang? Begini Cara Mengatasinya!

Pada intinya kebijakan ini untuk mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, diskon PPnBM mobil ini berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah konsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.***

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x