Banyak Kasus Saling Lapor Menggunakan UU ITE, Kapolri: Kami Selektif dan Edukatif

- 17 Februari 2021, 19:45 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein bin Umar bin Smith memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di DPP Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Kunjungan Kapolri ke DPP Rabithah Alawiyah itu untuk bersilaturahim dengan ormas-ormas Islam besar dan ulama di Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein bin Umar bin Smith memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di DPP Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Kunjungan Kapolri ke DPP Rabithah Alawiyah itu untuk bersilaturahim dengan ormas-ormas Islam besar dan ulama di Indonesia. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Media Magelang - Ramai dibicarakan soal pemerintah yang membuka ruang bagi masyarakat yang aktif mengkritik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif menerapkan UU ITE.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang kerap mengundang kontroversi.

Pasalnya, UU ITE ini kerap digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk saling lapor.

Baca Juga: Bandingkan Clubhouse dan Aplikasi Obrolan Lainnya, Mana yang Lebih Unggul?

Pasal-pasal dalam UU ITE juga dianggap banyak yang mengandung pasal karet.

Untuk menghindari upaya saling lapor menggunakan UU ITE yang dilakukan masyarakat, Kapolri akan lebih selektif dalam menerapkan UU ITE.

"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," kata Kapolri Sigit.

Baca Juga: Trending 1 YouTube: Terjemahan Indonesia Lirik Lagu ‘Gimme Gimme’ yang Dinyanyikan NCT 127

Kapolri Sigit juga menegaskan, pihak kepolisian akan lebih mengedepankan edukasi, persuasi dengan langkah yang bersifat restorative justice.

Kapolri Sigit berharap langkah tersebut dapat mendukung penggunaan ruang siber dan digital menjadi lebih baik.

Namun, Kapolri Sigit juga mengingatkan agar dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan dan etika yang berlaku.

Baca Juga: Update MotoGP 2021: Pembalap Monster Energy Yamaha Fabio Quartararo Mengaku Sempat Positif Covid-19

"Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," kata Sigit.

Sebelumnya, dalam rapat pimpinan TNI dan Polri, Presiden Joko Widodo meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, selektif dalam menerima laporan warga. Menurut Jokowi, saat ini warga saling lapor menggunakan UU ITE.

"Oleh karena itu, saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi, lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE," kata Jokowi, dilansir Media Magelang dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 16 Februari 2021.

Baca Juga: Update MotoGP 2021: Dorna Sports Umumkan Red Bull Sponsor Resmi Seri Philip Island Australia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam penerapan UU ITE untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam ruang siber dan digital.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah