Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Lengkap Pendaftarannya

- 19 Februari 2021, 05:00 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah /kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Media Magelang - Simak syarat dan tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2021.

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah 2021 telah dibuka.

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka sejak 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Penyintas Covid-19 Tunjukkan Gangguan Psikologis, Psikiater: Harus Tunjukkan Dukungan

Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan dengan mengakses situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Dokumen yang diperlukan saat melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021 adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email aktif.

Berikut cara pendaftaran KIP Kuliah 2021:

Baca Juga: Update MotoGP 2021: Akankah Ada Pertarungan Marc Marquez vs Valentino Rossi?

1. Akses situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Klik menu daftar/masuk

3. Klik daftar baru

4. Siswa akan diminta memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif

5. Klik proses selanjutnya

6. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa dapat melanjutkan proses pendaftaran.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Tahun 2021 untuk Siswa SMA dan Guru Bakal Cair!

KIP Kuliah 2021 ini merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) yang dirancang oleh pemerintah melalui Kemdikbud.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dikeluarkan sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari  keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Syarat Penerima KIP Kuliah:

Baca Juga: Cukup Pakai HP! Begini Cara Dapat Insentif Rp3,55 Juta dari Kartu Prakerja

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Keterbatasan ekonomi seperti yang disebutkan pada syarat nomor 2 diatas, harus dibuktikan dengan:

Baca Juga: Kapolda Jateng Tinjau Posko PPKM Skala Mikro di Ungaran bersama Pangdam IV Diponegoro

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. MAhasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Siswa Tidak Mampu Bisa Akses PTN dan PTS Gratis? Simak Cara Daftar KIP Kuliah Berikut

Jika terdapat siswa yang tidak memenuhi kriteria diatas, maka tetap boleh melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2021.

Namun, dengan syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.

Pendaftaran KIP Kuliah 2021 telah dibuka dan dapat segera melakukan pendaftaran dengan mengikuti syarat dan cara pendaftaran diatas.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x